Bagaimana cara DPM mengawasi lembaga eksekutif ? Yuk bedah dari Diskusi bertema “Mekanisme Sistem Pengawasan”

diskusi publik mekanisme pengawasan

Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah  lembaga tinggi pemegang kekuasaan legislatif baik di tingkat Universitas (DPMU) ataupun di tingkat fakultas (DPMF). Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga KBM Reguler Universitas Esa Unggul, salah satu tugas DPM adalah melakukan pengawasan lembaga eksekutif. Lalu bagaimana cara DPM mengawasi lembaga eksekutif ?

Pada 26 Januari 2016, DPMU Esa Unggul mengadakan kegiatan diskusi publik dengan tema “Mekanisme Sistem Pengawasan”. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan mekanisme pengawasan lembaga eksekutif secara efektif dan efesien agar organisasi di Univeristas Esa Unggul dapat mencapai tujuannya. Pembicara kegiatan ini adalah Dr. H. M. Aziz Syamsuddin, SH (ketua komisi III DPR RI), Dr. Fokky Fuad, SH,. M.Hum (Akademisi Universitas Esa Unggul) dan Victor Santoso Tandiasa, SH., M.H (Pakar Hukum Tata Negara). Peserta diskusi terdiri dari berbagai organisasi seperti MPM, BEMU, DPMU, DPMF, Kemahasiswaan dan tamu undangan lainnya. Acara diskusi ini di laksanakan di Aula Kemala Universitas Esa Unggul mulai pukul 13.30 – 16.00 WIB.

Sebagai salah satu lembaga legislatif di tingkat fakultas, DPM Fakultas Ekonomi dan Bisnis berpartisipasi dalam diskusi publik yang di wakili oleh saudara Indra Sakti, Faqih dan Rizky Mardiansyah. Berikut ini adalah ringkasan hasil diskusi pada kegiatan tersebut.

Sistem Organisasi di Universitas Esa Unggul

Organisasi adalah laboratorium belajar bagi mahasiswa untuk menumbuhkan potensi yang ada pada dirinya. Dalam berorganisasi di perlukan suatu pedoman yang menjadi acuan dalam menjalankan kegiatan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Acuan ini di tuangkan dalam bentuk konstitusi yaitu AD/ART yang berlaku bagi mahasiswa yang berorganisasi. Dalam pembuatan AD/ART, perlu adanya sistem yang terkait. Sistem yang dapat di terapkan di organisasi lingkungan universitas di tuangkan dalam GBHKO (Garis-garis Besar Haluan Kinerja Organisasi) yang bertujuan sebagai rel dalam organisasi menjalankan aktivitasnya. Organisasi di universitas dapat menerapkan dua model dalam membentuk sistem pemerintahannya yaitu:

  1. Sistem Ketatanegaraan

Sistem ketatanegaraan adalah model membangun organisasi di lingkungan universitas dengan mengadopsi fungsi ketatanegaraan.

  1. Sistem Kekeluargaan

Sistem kekeluargaan adalah model membangun organisasi di lingkungan universitas dengan mengadopsi nilai-nilai dalam budaya universitas.

Sebagai salah satu perguruan tinggi, Universitas Esa Unggul dalam menjalankan organisasi kemahasiswaannya menggunakan sistem ketatanegaraan. Hal ini terlihat dengan pengadopsian lembaga di pemerintahan dengan organisasi kemahasiswaan di universitas seperti MPR dengan MPM, DPR dengan DPM dan Presiden bersama Menteri dengan BEMU. Salah satu hal positip adalah kita bisa belajar dari cara menjalankan fungsi ketatanegaraan.

Mekanisme Pengawasan

Sebagai konsekuensi ketika mengadopsi sistem ketatanegaraan pada organisasi kemahasiswaan di  Universitas Esa Unggul, maka lembaga eksekutif baik di tingkat universitas ataupun fakultas perlu di awasi oleh lembaga legislatif. Ruang lingkup pengawasan yang sesuai di terapkan di organisasi kemahasiswaan Universitas Esa Unggul adalah mengenai anggaran. Akan tetapi terkait anggaran, lembaga eksekutif tidak memegang uang karena pihak universitas yang memiliki wewenang dalam hal itu. Hal ini menimbulkan polemik terkait mekanisme pengawasan yang harus di lakukan lembaga legislatif terhadap eksekutif. Berdasarkan polemik tersebut, kewenangan lembaga legislatif adalah mengawasi anggaran yang turun dari universitas ke lembaga eksekutif. Cara pengawasan yang dapat di lakukan dengan melakukan audit Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan lembaga eksekutif. Namun hal ini juga menimbulkan suatu pertanyaan mengenai kualitas SDM lembaga legislatif terkait cara melakukan audit. Seperti yang kita ketahui Universitas Esa Unggul memiliki lembaga legislatif di tingkat fakultas, akan tetapi SDM lembaga legislatif tersebut tidak semuanya memiliki keahlian terkait audit karena mereka berasal dari fakultas  yang berbeda bidang ilmu. Selain itu perlu juga di lakukan pertimbangan apakah perlu di lakukan audit sedangkan kembali kepada permasalahan awal di mana lembaga eksekutif tidak memiliki kewenangan memegang uang. Jika di asumsikan perlu, maka SDM lembaga legislatif perlu di tingkatkan melalui berbagai macam pelatihan terkait fungsinya dalam berorganisasi. Dari berbagai macam masalah yang telah di bahas, terdapat beberapa alternatif mengenai mekanisme sistem pengawasan:

  1. Transparansi

Setelah lembaga eksekutif selesai mengadakan acara, harus mengumumkan kepada publik penggunaan anggaran yang dilakukan. Salah satu caranya dapat melalui mading kampus. Lembaga eksekutif tidak perlu takut mendapatkan sentimen negatip dari mahasiswa bukan aktifis jika memang jujur dan profesional dalam penggunaan anggaran pada acara yang di buatnya tanpa adanya unsur kepentingan pribadi.

  1. Pemeriksaan LPJ

Setelah acara selesai, Laporan Pertanggung Jawaban di periksa oleh lembaga legislatif. Dalam melakukan pemerikasaan, lembaga legislatif perlu memiliki standar. Standar ini berupa harga standar yang menjadi acuan kewajaran suatu anggaran di dalam proposal.

  1. Standar kinerja

Lemabaga legislatif perlu memiliki standar kinerja organisasi yang baik. Standar ini di dapatkan dengan melihat role model salah satu lembaga eksekutif yang profesional. Melalui standar ini, lembaga legislatif dapat menilai suatu organisasi apakah telah menjalankan fungsinya dengan baik atau perlu di bimbing agar kembali kepada rel dalam menjalankan organisasi dengan baik.

  1. Profesionalitas

Dalam melakukan sistem pengawasan di perlukan profesionalitas dari lembaga legislatif dan eksekutif. Ketika seseorang terjun di organisasi maka harus membedakan sikap saat di lingkungan kampus dengan sikap saat berada di lingkungan organisasi. Salah satu contoh kecil yang umum terjadi adalah pentingnya etika dalam melakukan persetujuan acara yang di lakukan lembaga eksekutif kepada lembaga legislatif.

Berbagai mekanisme dalam melaksanakan pengawasan perlu di dukung semua pihak baik lembaga legislatif, eksekutif dan kemahasiswaan. Lembaga eksekutif tidak perlu khawatir dan memandang negatif adanya pengawasan terutama terkait anggaran setelah melakukan acara. Seorang aktivis organisasi harus profesional dan mematuhi sistem lingkungan organisasi mereka berada. Ini adalah konsekuensi dari pengadopsian sistem ketatanegaraan pada organisasi kemahasiswaan di Universitas Esa Unggul. Sebagai seorang aktivis organisasi, kita telah di beri amanah untuk memajukan Universitas Esa Unggul melalui program kerja yang telah di usulkan. Amanah ini harus di pertanggung jawabkan berupa laporan pertanggung jawaban yang transparan dan jujur. Berada di organisasi kemahaiswaan apapun baik lembaga eksekutif maupun legislatif, seorang aktivis harus menjalankan sesuai dengan fungsi, hak dan melakukan kewajiabannya.

#Hidup Mahasiswa !!!

About catatanis

Pemuda yang ingin berbagi karena Allah Ta'ala

Posted on 27 Januari 2016, in My Journey and tagged , . Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar